Pertanyaan:
"Bagaimana hukum tidak melaksanakan shalat Jumat karena kontrak kerja tidak membolehkan, sedangkan mencari pekerjaan lain susah?" Pertanyaan senada juga disampaikan oleh jamaah lain dg konteks statusnya sebagai pelajar yg memiliki jam kuliah tiap Jum'at siang.
Jawaban:
Salat jumat memiliki kedudukan yang besar dalam Islam. Oleh karena itu, Nabi bersabda tentang ancaman orang yang dengan sengaja meninggalkannya. “Barang siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).” Sehingga setiap muslim diperlukan untuk berusaha dengan sungguh-sungguh untuk bisa melaksanakan salat jumat.
Akan tetapi jika seseorang tidak bisa melaksanakan shalat Jumat karena alasan pekerjaan, atau karena seorang pelajar yang memiliki jam kuliah tiap Jum'at siang, maka bagaimana solusinya?
Meninggalkan shalat jumat dikarenakan adanya perkuliahan pada tiap jumat siang atau karena keadaan pekerjaan yang tidak memungkinkan ditinggalkan, sedangkan pekerjaan tersebut yang menjadi pemasukan utama untuk membiayai kebutuhan hidup diri sendiri beserta orang-orang yang wajib dinafkahinya, maka keadaan seperti ini termasuk sebagai keadaan terpaksa/dharurat dan oleh karenanya membolehkan mengganti shalat jumatnya dengan shalat dzuhur.
Keadaan dharurat ini merupakan keadaan tercapainya batas diperbolehkannya melakukan hal yang awalnya dilarang, demi menjaga diri, agama, keturunan, harta benda atau akal dari kerusakan atau bahkan kebinasaan/kematian.
Akan tetapi jika masih memungkinkan untuk mendirikan salat jumat bersama teman terdekat, maka dianjurkan untuk melaksanakan salat jumat bersama mereka, apalagi sebagian madzhab-madzhab fiqih longgar terkait aturan jumlah minimal jamaah dan waktu pelaksanaannya. Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka ia hendaknya berusaha untuk shalat jumat minimal sekali dalam satu bulan atau pada waktu-waktu yang memungkinkan baginya saat salat jumat secara berjamaah tanpa ada halangan apapun.
Jika hal-hal yang disebut tadi masih juga tidak memungkinkan, maka ia diperbolehkan menggantinya dengan shalat dzuhur. Sebab dalam hadist Nabi, ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat jumat berlaku untuk orang yang ada maksud tahawun atau menggampangkan dan tidak memperhatikan serta tidak peduli akan wajibnya shalat jumat, padahal dia sebenarnya mampu melaksanakannya dan tidak ada halangan apapun yang menghambatnya.
وقوله: تهاوناً. قال صاحب "بذل المجهود": المراد بالتهاون التساهل وقلة المبالاة والاهتمام، وليس المراد الاستخفاف فإنه كفر.
"Sabda beliau, 'karena meremehkan (تهاونًا)'. Penulis Badzl al-Majhūd berkata: Yang dimaksud dengan 'tahāwun' adalah bersikap lalai, bermudah-mudah, kurang peduli, dan tidak memberikan perhatian yang semestinya. Bukanlah menganggap remeh atau menghina (istikhfāf) kewajiban salat Jumat, karena menganggap remeh atau menghina kewajiban salat Jumat merupakan kekufuran." (Sunan Abu Dawud, juz II hlm. 285)
فإن الوعيد لترك الجمعة مقيد بتركها تهاونًا؛ أي: مع القدرة عليها.
Adapun ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat tetap berlaku bagi orang yang meninggalkannya karena meremehkannya, padahal ia mampu melaksanakannya. (Lajnah Fatwa al-Syabakah al-Islamiyyah, Maktabah Syamilah, edisi Juni 2022)
Dengan demikian, keringanan atau rukhsah diperbolehkannya mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur sebab alasan atau ’udzur yang disebutkan di atas, termasuk keringanan yang memiliki landasan yang jelas atau shorih.
Namun yang juga perlu diperhatikan adalah kehati-hatihan dalam memanfaatkan keringanan ini tanpa terjatuh ke dalam wilayah tahawun atau menyepelakan kewajiban salat jumat, seperti yang Nabi peringatkan dalam banyak hadistnya. Sebab, keringanan bolehnya mengganti salat jumat dengan salat dzuhur ini, bukanlah jenis kebolehan yang hukumnya tetap dan tidak berubah, melainkan jenis kebolehan yang selalu menyesuaikan dengan keadaan dharurat-nya masing-masing individu.
Sama seperti hukum diperbolehkannya memakan bangkai atau diperbolehkannya memakan makanan milik orang lain tanpa izinnya karena takut mati kelaparan, yang mana kadar keterpaksaannya setiap individu akan berbeda dan bisa berubah-ubah dari waktu ke waktu, sehingga begitu pula kadar kebolehannya.
وقد تبيح الضرورة الشيء ولكن لا يثبت حكمها كليا في الجنس بل يعتبر تحققها في كل شخص كأكل الميتة وطعام الغير
Ada keadaan darurat yang membolehkan suatu perbuatan, tetapi ketentuan hukumnya tidak berlaku secara menyeluruh bagi seluruh jenisnya; melainkan harus dilihat keberadaan darurat itu pada setiap individu. Contohnya adalah memakan bangkai dan memakan makanan milik orang lain. (Al-Burhan fi Ushulul al-Fiqh, juz III hlm. 86)
Selain itu, bagi orang-orang yang tidak mendengar adzan jumat karena keberadaan pelaksanaan jumatnya yang jauh berkilo-kilometer dari tempat tinggalnya atau dari tempat dia berada, seperti halnya banyak muslim di negara minoritas muslim di Eropa, maka bagi merea tidak terpenuhi syarat wajib jumatnya sehingga ia diperbolehkan mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur.
وتجب الجمعة على من سمع الأذان من طرف القرية أو البلدة مما يلي البلد الذي تقام فيه الجمعة، مع سكون الريح والصوت.
Salat Jumat wajib atas orang yang mendengar azan dari tepi desa atau kota yang berbatasan dengan negeri tempat salat Jumat diselenggarakan, dengan syarat angin dalam keadaan tenang sehingga suara terdengar sebagaimana mestinya. (Kitab at Taqrirotus Sadidah Fil Masailil Mufidah, hlm. 234)
Namun bahkan di negara minoritas muslim, mendengar adzan di era modern seperti saat ini tidak selalu harus melalui speaker masjid. Notifikasi di aplikasi-aplikasi telepon sudah bisa menjadi penanda tibanya waktu shalat. Juga karena panggilan shalat adalah panggilan hati, yang tidak mensyaratkan adanya suara atau pemberitahuan dalam bentuk lainnya.
Wallahu A’alam Bishowab…
LDNU PCINU Jerman
Muhammad Irwan Khoirudin




