Petunjuk Praktis Proses Masuk Islam (Mualaf) Melalui PCINU Jerman
Sekalipun memeluk agama Islam itu sangat mudah, namun ada baiknya ditempuh dengan prosedur yang baik dan sistematis. Untuk itu diperlukan tahapan sebagai berikut:
- Persiapan Mental
- Persiapan Administrasi
- Prosesi Ikrar
- Pengenalan Dasar Keislaman
- Merawat Keimanan
- Keterangan lain
PCINU Jerman melalui Lembaga Dakwah (LDNU) melayani proses masuk islam dan dapat menerbitkan surat keterangan masuk islam.
Silakan menghubungi kontak sebagai berikut.
- Sdri. Putri (Telepon/WhatsApp) +49 176 36465930
Persiapan Mental
- Beragama merupakan hak bagi setiap manusia sebagai wujud kesadaran diri. Siapa pun tidak boleh memaksakan agama kepada orang lain. Sungguh amat naif jika seseorang melakukan peribadatan tanpa didasari keyakinan dan keikhlasan, karena keterpaksaan psikologis, moral maupun material.
- Sebagai orang yang akan mengarungi keyakinan baru, maka sebaiknya memahami prinsip-prinsip ajarannya, apalagi kalau ajaran tersebut merupakan pedoman hidup yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adalah kurang tepat apabila seseorang menentukan pilihan suatu ajaran, sedang ia sendiri tidak tahu tentang ajaran itu.
- Untuk mengenal Islam sebagai pedoman hidup, tentu harus menyediakan waktu lama dan sarana penunjang yang memadai. Islam harus dipelajari melalui lembaga atau orang yang mempunyai pengetahuan cukup tentang ke-Islaman. Kurangnya informasi tentang Islam yang perlu disampaikan oleh narasumber dapat menyebabkan salah persepsi, bahkan dapat menimbulkan antipati terhadap Islam. Karena itu memilih lembaga atau personil yang akan dijadikan sebagai narasumber menjadi penting.
- PCINU JERMAN memberi keleluasaan kepada calon pemeluk Islam untuk memilih lembaga mana saja atau personil siapa saja yang dianggap cocok. Namun demikian PCINU JERMAN melalui Lembaga Dakwah menyediakan fasilitas bimbingan agama untuk para muallaf baik berupa panduan maupun kajian.
- Di sisi lain, sebelum calon muallaf memutuskan untuk masuk Islam dan meninggalkan agama lamanya, tentu timbul pergolakan dalam hati. Sebagai orang yang akan berpisah dengan agama dan keyakinan yang selama ini dianutnya, tentu harus siap mental, bahwa agama yang dianut selama ini akan dilepaskannya dan akan diganti dengan kenyakinan baru yang tentunya berbeda dengan yang lama. Para calon pemeluk Islam harus menyadari benar bahwa agama yang lama akan segera dilepaskan dan akan berada dalam dunia baru. Karena itu, pemeluk baru Islam tersebut tidak diperkenankan masih memegang keyakinan lama yang secara formal telah ditinggalkannya. Hal ini penting untuk dicamkan, karena apa artinya memeluk Islam sedang hatinya masih berkeyakinan lama sehingga akan mempengaruhi mentalnya dan ini berbahaya. Oleh karena itu untuk menghindarinya dia harus memilih salah satu yang dianggap benar dan segera meninggalkan yang dianggap salah. Karenanya tidak ada jalan lain kecuali mendalami agama barunya dan meninggalkan agama lamanya.
- Agama harus dihayati sepenuh hati, dipegang dan dijaga sekuat tenaga jangan terlepas sampai akhir hayat, sebagaimana firman Allah Swt:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman. Bertaqwalah kepada Allah sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu meninggal kecuali dalam dalam keadaan Muslim” (QS Ali Imran: 102).
Persiapan Administrasi
- Sesungguhnya bila seseorang telah mengucap syahadatain (dua kalimat syahadat) yaitu Asyhadu An laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadar rasuulullah walaupun tanpa dicatat atau dibukukan oleh suatu lembaga, maka dia sudah masuk Islam.
- Namun secara formal agar ke-Islaman seseorang itu diketahui masyarakat dan diakui, maka semestinya ucapan syahadatain tersebut diikrarkan (dinyatakan) di depan ulama’ dan para saksi untuk kemudian diberi surat keterangan/Bescheinigung sebagai tanda bukti.
- Untuk itu, PCINU JERMAN menentukan syarat-syarat sebagai berikut :
-
- Mengisi formulir permohonan menjadi mualaf
- Menyerahkan foto copy data diri( Personalausweis) 1 lembar
- Menyerahkan pas foto ukuran 3×4 2 lembar (sebaiknya berwarna)
- Menghadirkan 2 (dua) orang saksi muslim
Setelah persayaratan tersebut dipenuhi, maka proses ikrar bisa dilaksanakan.
Prosesi Persyahadatan
- Prosesi ikrar syahadat inilah inti sebenarnya dari proses pengislaman. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut :
-
- Memastikan sudah mandi beserta keramas
- Pemeriksaan surat-surat (data administrasi) calon muslim oleh petugas LDNU Jerman
- Memastikan keberadaan dua saksi yang telah ditulis dalam naskah
- Pembukaan acara oleh petugas
- Pengenalan identitas calon muslim kepada jamaah oleh petugas
- Diskusi singkat dengan calon muslim dengan pembimbing (Syuriah PCINU )
- Mengucapkan syahadatain (dua kalimat syahadat) yang di bimbing dan disaksikan
- Pembacaaan doa oleh pembimbing yang diikuti oleh semua yang hadir
- Penandatanganan naskah ikrar oleh muallaf, kedua saksi, dan pembimbing
- Dengan demikian maka secara resmi sudah menjadi muslim (muallaf) dan diwajibkan mandi besar sesuai ajaran Islam
Pengenalan Dasar Ke-Islaman (Pembinaan)
- Ikrar syahadat merupakan pintu gerbang untuk memasuki agama Islam. Sebagai orang yang baru masuk Islam perlu mengetahui apa yang ada di dalam Islam, sehingga akan memberi manfaat baginya. Semakin banyak pengetahuan yang diperoleh maka akan semakin banyak manfaat yang diambilnya.
- Di samping itu, muallaf perlu mengetahui aturan-aturan yang ditetapkan dalam Islam, tidak hanya karena ingin memperoleh legitimasi formal berupa surat keterangan/Bescheinigung, namun lebih dari itu adalah ilmu dan penerapannya mutlak dimiliki oleh muallaf. Karena status muallaf itu sudah sama dengan muslim lainnya, maka ia harus mengetahui kewajiban maupun hal-hal yang tidak boleh dikerjakannya.
- Untuk itu setelah melalui tahapan prosesi ikrar syahadatain, muallaf diwajibkan untuk mengikuti kajian yang dilaksanakan oleh LDNU. Kajian pengenalan dasar keislaman ini dilakukan secara kolektif bersama para muallaf lainya setiap hari Rabu yang di ampu oleh Dewan Syuriah PCINU Jerman. Adapun materinya meliputi:
a. Pengenalan aqidah Islam
b. Pengenalan akhlak Islam
c. Thaharah dalam Islam
d. Teori dan praktek shalat
e. Pengenalan tentang zakat, puasa dan haji
- Kajian pengenalan dasar keislaman kepada muallaf ini bertujuan memberi pembekalan dasar kepada muallaf dalam mempelajari dan mengamalkan Islam. Di samping itu, juga untuk memotivasi dalam mempelajari Islam, sehingga Islam yang telah menjadi pilihannya benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu agar ilmu yang dipelajari mendapat sanad dari guru yang mutawatir seperti halnya keilmuan para masyayikh Nahdlatul Ulama
Keterangan Lain
- Diantara muallaf, ada yang kemudian melangsungkan pernikahan (secara Islami). Secara formal hal ini memang sah-sah saja. Namun perlu dipahami bahwa hakikat bersyahadat itu adalah pengakuan yang tulus terhadap kebenaran Islam yang dalam hal ini tidak ada hubungannya dengan pernikahan. Orang boleh bersyahadat kapan saja dan di mana saja. Sedang perkawinan ada aturan tersendiri. Untuk itu jangan ada niat pada diri muallaf, bahwa ia masuk Islam hanya untuk perkawinan (mengawini muslimah), karena itu akan menjadikan masuknya Islam sia-sia saja bahkan menjadi citra buruk di kemudian hari, yakni masuk Islam hanya untuk main-main saja dan Islam seakan-akan hanya dipermainkan untuk kepentingan pribadi (na’udzubillah).
- Berdasarkan ajaran Islam, muallaf termasuk 8 ashnaf (golongan yang berhak memperoleh zakat), maka PCINU JERMAN memberikan hak mereka yang direalisasikan berupa:
- Memberikan panduan dasar menjadi mualaf secara gratis
- Membina para muallaf melalui kajian khusus mualaf tanpa dipungut biaya.
- Namun, untuk keperluan administratif agar organisasi dapat berkembang, maka untuk prosesi muallaf ini dikenakan biaya minimal sejumlah 100€ ke No. rek. PCINU Jerman: a/n. Nahdlatul Ulama Jerman e.V., IBAN: DE20 1005 0000 0190 9521 48 dengan keterangan referensi (Verwendungszweck) adalah “Muallaf PCI NU Jerman“
- Perlu diketahui, apabila seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat secara ikhlas, berarti dia sudah berada dalam dunia kerohanian yang baru. Dengan demikian apa yang mereka lakukan sebelumnya di luar Islam telah terhapus dengan sendirinya, dan dia bersih dari dosa terhadap Allah. Hanya yang berkaitan dengan sesama manusia dia masih harus menyelesaikan urusannya dengan orang yang bersangkutan. Karena itu, orang yang bersyahadat hendaknya dapat menjaga diri dari dosa-dosa baru yang sejak itu mulai dicatat (direkam) dimasukkan ke dalam “disket”, apa yang ia kerjakan, baik ataupun buruk. Pertugas pencatat itu adalah Malaikat yang tidak mungkin dibohongi atau ditipu. Kelak di hari kiamat (hari pengadilan dan pembalasan) akan diperlihatkan catatan tersebut dan akan dimintai pertanggungjawaban. Bila lebih banyak perbuatan buruknya akan dimasukkan ke Neraka dan bila banyak perbuatan baiknya akan dimasukkan ke dalam Surga.
- Mungkin sebagian dari calon muallaf ingin mengganti, menambah, atau mengurangi namanya, dipersilahkan sendiri atau meminta bantuan kepada penuntun syahadat. Perlu diketahui bahwa penggantian nama tersebut tidak wajib. Biasanya penggantian nama hanyalah sekedar panggilan saja,
- Apabila terjadi dalam suatu keluarga suami dan istri, atau suami saja, atau isteri saja yang ingin masuk Islam, yang tentu proses pernikahan sebelumnya tidak dilangsungkan secara Islami, maka sesaat setelah proses Ikrar dapat meminta dinikahkan oleh penuntun ikrar. Karena hakekatnya pernikahan mereka menurut pandangan Islam tidak sah dan harus diulang. Namun sebelumnya harus berkoordinasi dahulu dengan (pencatat administrasi pada tahap pertama yang lalu agar dipersiapkan hal-hal yang dibutuhkan).
PCINU Jerman melalui Lembaga Dakwah (LDNU) melayani proses masuk islam dan dapat menerbitkan surat keterangan masuk islam.
Silakan menghubungi kontak sebagai berikut.
Sdri. Putri (Telepon/WhatsApp) +49 176 36465930
(2022 - Tim Media & LDNU)